Puritanisme dan Masa Depan Pluralisme di Inddonesia

PURITANISME DAN MASA DEPAN PLURALISME DI INDONESIA : UPAYA MEWASPADAI GERAKAN ISLAM TRANSNASIONAL DI INDONESIA§ 

Oleh: Abid Rohmanu

 

IFTITAH

Sejak dibukanya kran demokrasi pada tahun 1998 sebagai awal era reformasi, beragam ekspresi keyakinan keagamaan, politik dan budaya muncul ke permukaan. Sebagai sebuah konsekuensi logis dari iklim demokrasi, hal tersebut terasa membanggakan karena partisipasi masyarakat dalam menggerakkan roda demokrasi begitu intens. Di sisi yang lain, ketika kran demokrasi dan keterbukaan dimanfaatkan untuk tumbuh dan berkembangnya organisasi politik, social atau keagamaan untuk tujuan-tujuan yang esensinya menyerang nilai-nilai demokrasi dan jati diri bangsa yang berbhinneka tunggal ika, tentu ini menjadi sangat memprihatinkan.

Di antara paham keagamaan yang muncul secara “heroic” pada era reformasi adalah kelompok “Islam garis keras”, “Fundamentalisme Islam” atau “Islam Puritan” dalam istilah Abou El fadl, istilah yang akan dipakai dalam tulisan ini. Walaupun kemunculan mereka memanfaatkan kran demokrasi, akan tetapi spirit gerakan mereka pada dasarnya kontradiktif dengan system demokrasi dan spirit pluralisme. Syafi’I Ma’arif dalam hal ini mengatakan bahwa semua kelompok Islam puritan adalah anti demokrasi, akan tetapi mereka memakai lembaga Negara untuk menyalurkankan cita-cita politiknya. Dalam ungkapan lain, ada ketidakjujuran dalam berpolitik, secara teori,  demokrasi diharamkan tetapi secara praktek digunakan untuk mencapai tujuan.[1]

Dalam kondisi kemajemukan masyarakat Indonesia, system demokrasi dengan spirit pluralismenya dinilai sebagai sistem politik dan pemerintahan yang paling elegan dibandingkan dengan system-sitem yang lain. Ideologi-ideologi politik yang bersifat totaliter – baik itu yang sekuler maupun yang religious – terbukti telah mendiskreditkan sisi-sisi kemanusiaan manusia. Ada dua unsur khas yang dikandung ideologi totaliter; pertama, ketaatan tanpa reserve dan kedua mesin psikologi ideologi, yakni yang mendorong pengikut ideologi tersebut adalah kebencian sebagaimana tercermin dalam ideologi komunisme dan nazisme dan ideologi agamis yang mewujud dalam puritanisme.[2]

Konsep “puritan” dalam kamus Abou El fadl merupakan lawan konsep “modern”.[3] Kelompok puritan adalah mereka yang secara konsisten dan sistematis menganut absolutisme, berpikir dikotomis, dan idealistik. Mereka tidak kenal kompromi, cenderung puris dalam artian tidak toleran terhadap berbagai sudut pandang dan berkeyakinan bahwa realitas pluralistik merupakan kontaminasi terhadap autentisitas.[4]

Dengan kemunculan kelompok keagamaan puritan dengan karakter sebagaimana di atas, kita seakan dipaksa untuk menyelami kembali bagaimana keterkaitan antara Islam dan pluralisme di Indonesia. Wacana tentang hal tersebut diharapkan dapat memelihara ketersambungan akar perkembangan Islam di Indonesia dan dapat menunjukkan bahwa doktrin Islam dapat mengejawantah dalam ruang-ruang social dan budaya tanpa tercerabut dari nilai, autentisitas dan universalitas Islam sebagai sebuah agama yang rahmatan li al-‘alamin.

ISLAM TRANSNASIONAL DAN PURITANISME DI INDONESIA

Islam transnasional adalah gerakan Islam yang bersifat mondial yang hendak memberlakukan formalisasi Islam dalam berbagai negara, termasuk Indonesia. Hasyim Muzadi misalnya, menyebut Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir dan Al-Qaeda sebagai bagian dari gerakan politik dunia dan karenanya tidak mempunyai pijakan kultural, visi kebangsaan dan visi keumatan di Indonesia.[5] Islam Transnasional merupakan nama lain dari Islam radikal, Islam kanan, fundamentalisme Islam dan Islam puritan. Kelompok-kelompok puritan mempunyai variasi nama dan gerakan, akan tetapi karakter keberagamaan mereka mempunyai benang merah yang sama. Kelompok Puritan di Dunia Islam bisa disebut  misalnya; Ikhwan al-Muslimin, Jama’at Islami di Pakistan, Hizbullah di Lebanon, al-Jama’ah al-Islamiyyah di Mesir, Hamas di palestina, FIS di al-Jazair, Partai Refah di Turki dan Tanzim al-Qaida.

Gerakan Islam Transnasional yang beroperasi di Indonesia di antaranya adalah :

  1. Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Hasan al-Banna di Mesir. Gerakan ini hadir pada awalnya melalui aktivitas-aktivitas da’wah kampus yang kemudian menjadi gerakan tarbiyyah. Kelompok ini kemudian melahirkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Pan Islamismenya ingin menegakkan khilafah Islamiyyah di seluruh dunia dan Indonesia merupakan target di dalamnya.
  3. Wahabi dengan programnya “Wahabisasi Global”.[6]

Selain kelompok-kelompok di atas, bisa disebut  yang lain adalah Majlis Mijahidin Indonesia (MMI), Jama’ah Salafi, Front Pembela Islam (FPI), Komite Persiapan Penegakan Syari’at Islam (KPPSI), Dar al-Islam (DI).[7]

Di antara kelompok-kelompok radikal di atas, kelompok Wahabi dinilai cukup berpengaruh karena dukungan petro dolarnya dan bahkan bisa dikatakan bahwa secara geneologis kelompok-kelompok Puritan Islam bisa dirujukkan pada aliran Wahabi. . Kelompok Wahabi dicetuskan oleh Muhammad b. Abdul Wahhab di semenanjung Arabia pada abad ke-18. Pendiri  kelompok Wahabi ini berkeyakinan bahwa solusi bagi kemunduran umat Islam adalah dengan pemahaman dan penerapan literal teks sebagai satu-satunya sumber otoritas yang absah.[8] Karenanya setiap usaha menafsirkan teks secara historis dan sosiologis bahkan filosofis dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Tidak ada multi-tafsir dalam agama, tidak ada pluralisme, dan autentik berarti melaksanakan bunyi teks secara literal. Untuk menarik simpati masyarakat muslim, kelompok Wahabi banyak menggunakan simbol-simbol salafi. Kelompok inipun lebih menyukai untuk disebut sebagai kelompok “Salafi” dengan jargon kembali kepada “al-salaf al-shalih”, kembali kepada Islam autentik versi mereka.

Kelompok Puritan mengklaim sebagai pewaris tunggal kebenaran dan karenanya muslim yang berbeda dianggap kurang islami atau bahkan kafir. Karena itulah, selain karena ambisi politik, kelompok puritan melakukan infiltrasi ke dalam masjid-masjid, lembaga-lembaga pendidikan, instansi-instansi pemerintah maupun swasta dan ormas-ormas Islam moderat, termasuk NU dan Muhammadiyyah. Infiltrasi tersebut mulai santer dirasakan hingga Muhammadiyyah menerbitkan SK PP Muhammadiyah Nomor 149/Kep/I.0/B/2006 yang berisi tentang penolakan terhadap infiltrasi tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh NU lewat forum Bahtsul Masa`ilnya.[9]

 

ISLAM, PLURALISME DAN KONTEKS KEINDONESIAAN

Relasi antara Islam dan paham pluralism adalah relasi yang sensitive dan karenanya sering menimbulkan ketegangan antar berbagai kelompok dalam masyarakat muslim, khususnya kelompok puritan Islam dan moderat. Ketegangan tersebut pada dasarnya buah dari tiadanya kesamaan persepsi terhadap permasalahan karena kesenjangan wawasan pengetahuan dan keagamaan ataupun memang disebabkan sikap mental-moral keberagamaan yang ekslusif.

Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism. Kata ini dalam konteks ilmu social dimaknai sebagai “suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran antara satu dengan yang lain, coexist dan interaksi tanpa adanya asimilasi (pembauran/pembiasan)”. Sementara itu Alwi Shihab memerinci konsep pluralism menjadi beberapa unsure inti, yakni:[10]

  1. Pluralisme tidak semata menunjuk pada realitas kemajemukan, namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan.
  2. Pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme. Konsep yang terakhir ini menunjuk pada suatu realita di mana aneka ragam agama, ras, dan bangsa hidup berdampingan tanpa adanya interaksi yang bersifat positif dan mutual.
  3. Pluralisme tidak dapat disamakan dengan relativisme. Relativisme pada dasarnya menafikan kemajemukan itu sendiri dan cenderung “plin-plan” karena merelatifkan hal-hal yang bersifat prinsip dan absolute.
  4. Pluralisme bukanlah sinkretisme. Dalam konteks pluralism agama misalnya, pluralism bukan pencipta agama baru dengan meramu berbagai unsure dari beberapa agama untuk dimasukkan dalam agama baru tersebut.

Berdasar pengertian di atas, pluralism sebagai kerangka interaksi sosial merupakan konsep yang maha penting. Kemajemukan merupakan bagian dari sunnatullah, baik itu dari sisi ras, kebangsaan, agama dan pemikiran keagamaan. Pluralisme hendak merawat kemajemukan tersebut dalam rangka menciptakan harmoni kehidupan. Peradaban manusia tidak akan berkembang bahkan hancur tanpa adanya stabilitas dan harmoni. Akan tetapi ketika ide dan paham pluralism disandingkan dengan agama dan paham keagamaan, muncul kontradisksi-kontradiksi yang kadangkala sulit untuk didamaikan. Karena itu, batasan pluralism sebagaimana diungkapkan Alwi Shihab menjadi sangat relevan.

 Agama, khususnya Islam, lewat kitab sucinya memang mengajarkan pluralism sebagaimana kitab ini hadir di tengah-tengah kemajemukan sosio-kultural. Akan tetapi diakui bahwa materi-materi teks secara sepintas banyak yang bermuatan klaim-klaim superioritas terhadap kelompok agama lain. Belum lagi kenyataan bahwa kitab suci merupakan teks yang terbuka untuk diinterpretasikan yang bisa disesuaiakan dengan sikap mental dan moral pembacanya. Karena itu dalam sejarah keagamaan, interaksi antar agama sering kali diwarnai dengan pertumpahan darah, bahkan dalam konteks Islam misalnya, banyak darah telah mengalir antar sesame saudara seagama karena perbedaan afiliasi pemikiran dan sekte keagamaan.

Padahal Islam sebagai agama yang berorientasi pada kemaslahatan kemanusiaan mengajarkan untuk cenderung pada esensi ajaran dan keberagamaan, bukan terpaku pada formalitas dan simbol-simbol lahiriyah. Di antara esensi ajaran Islam misalnya, sebagaimana dilansir dalam surat al-Hujurat (49): 13, adalah persatuan kemanusiaan di balik kemajemukan yang merupakan sunnatullah dan tujuan penciptaan. Akan tetapi persatuan yang diajarkan bukan bermaksud melebur perbedaan, tetapi menghormati perbedaan. Tiap kelompok telah memilih jalan dan tatanan hidup dan yang seharusnya dilakukan adalah berpacu dan berlomba mencapai prestasi kebajikan. Hal ini sebagaimana diungkap dalam surat al-Ma`idah (5): 48.

Akan tetapi sayangnya, teks-teks yang menjamin eksistensi keragaman dan interaksi lintas budaya, di tingkat masyarakat seakan tenggelam dan luput dari wacana ulama pra modern ataupun ulama modern, umumnya yang berhaluan puritan. Ada beberapa alasan tentang hal tersebut, antara lain adalah; dominasi politik  dan superioritas peradaban Islam yang menjadikan pemikir muslim mempunyai rasa percaya diri yang berlebihan. Dan sebaliknya pada era modern ini ada perasaan inferioritas dan defensive terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang dimainkan oleh Negara-negara Barat.  

Selain referensi teks, sejarah peradaban Islam juga menyediakan referensi tentang tauladan toleransi dan harmoni dalam masyarakat multi cultural. Pada era Nabi saw. misalnya, Piagam Madinah sering kali dijadikan contoh konkrit akomodasi Nabi terhadap keragaman keagamaan dan social. Dalam piagam tersebut ditetapkan bahwa semua golongan, termasuk kelompok Yahudi dan Nasrani, adalah satu bangsa (ummah) dengan kelompok Muslim. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan mereka disatukan dengan cita-cita bersama, membangun peradaban kemanusiaan.[11]

Contoh lain yang juga sering disebut adalah sejarah peradaban Spanyol. Negara ini pernah berjaya  dalam waktu yang lama, 500 tahun. Pada rentang waktu ini, kaum Muslim dan penganut agama Yahudi dan Kristen dapat diibaratkan “satu tempat tidur”. Mereka hidup rukun dan bersama-sama menyertai peradaban yang gemilang.[12]

Karena itu, baik dari sisi teks atau sejarah, Islam memberikan restu terhadap pluralitas dan keragaman. Keragaman dan kemajemukan merupakan esensi kehidupan dan seharusnya dikelola secara positif untuk kemaslahatan bersama. Teks atau sejarah Islam yang secara lahiriyah tidak mendukung esensi ini seharusnya diinterpretasikan dengan melibatkan kondisi sosio-historis dan pesan moral Islam. Dan inilah yang menurut Abou El Fadl luput dari perhatian kelompok Puritan Islam.

Selain pemahaman yang adil terhadap teks dan sejarah, untuk menggapai cita toleransi dan penghormatan terhadap pluralitas, para ahli biasanya merekomendasikan dialog, baik itu lintas budaya, agama, kebangsaan dan sebagainya. Dialog tersebut dimaksudkan sebagai media untuk mencari titik temu (kalimat sawa`) dan menghargai perbedaan pada kelompok yang lain.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Ini sangat disadari oleh para pendiri bangsa ini. Karena itu sejak awal mereka menyepakati Bhineka Tunggal Ika sebagai motto bangsa ini dan Pancasila sebagai dasar Negara yang mengayomi segenap warga Negara tanpa memandang latar belakang agama, budaya, ras, bahasa dan yang lainnya. Adam Malik, mantan Wakil Presiden Indonesia, melihat Pancasila memiliki persamaan spirit dengan dokumen politik yang diprakarsai oleh Nabi di Madinah, spirit toleransi dan pluralisme. Umat Islam, walau dalam jumlah mayoritas, pada era awal berdirinya Negara ini berbesar hati memilih Negara Demokrasi dan menghindari Negara Teokrasi karena kesadaran kemajemukan.

Akan tetapi di tengah hingar bingarnya iklim demokrasi dan kebebasan berekpresi dan hadirnya semangat dan gerakan keagamaan yang bersifat puritan, cita pendiri bangsa ini dan fakta kemajemukan bangsa terabaikan. Tensi hubungan antar kelompok keagamaan dalam internal agama Islam dan juga dengan agama lain sering kali memanas dan bahkan berakhir dengan kekerasan. Muncul klaim-klaim kebenaran dan penyesatan antara satu kelompok dengan yang lain. Keragaman yang merupakan sunnatullah dan realitas obyektif hendak disingkirkan.

Karena itu relevan pernyataan ketua PBNU agar umat Islam berhati-hati terhadap perkembangan gerakan Islam transnasional di Indonesia. Karena menurutnya gerakan ini berpotensi untuk menghancurkan ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan bukan tidak mungkin akan mengoyak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[13]

 

IKHTITAM

Di akhir tulisan ini perlu dirumuskan beberapa rekomendasi yang bisa dikembangkan untuk merawat spirit pluralism yang akhir-akhir ini mulai lapuk oleh serbuan paham puritan dan politik kepentingan yang bersifat partisan:

  1. Merawat tradisi intelektual klasik atau dalam  istilah Abou El fadl harkening back to tradition. Di antara karakter intelektual klasik adalah suburnya dinamika wacana keagamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
  2. Mengembangkan teologi yang bersifat inklusif, yakni teologi yang lebih responsif terhadap problematika kontemporer dan lebih berorientasi pada persaudaraan, harmoni, dan perdamaian antar sesama.
  3. Mengembangkan pola pendekatan studi agama yang kritis yang bisa memilah dengan cerdas mana dimensi keagamaan yang bersifat absolut dan mana yang relatif dan meninggalkan pendekatan yang bersifat normatif-dogmatis.

 

Dengan mengembangkan tiga hal tersebut diharapkan pluralism dan pluralitas yang merupakan ciri bangsa ini akan lestari dan dengan sendirinya paham-paham yang bersifat puritan akan termarginalkan. Semoga!

 

 

 


  • § Disampaikan dalam Orientasi Mahasiswa Baru “Progresif 2009” Badan Eksekutif Mahasiswa KM-Insuri Ponorogo.

[1] Ahmad Syafi’I Ma’arif, “Masa Depan Islam di Indonesia” dalam Abdurrahman Wahid (ed.), Ilusi Negara Islam; Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia (Jakarta: The Wahid Institute, 2009), 9.

[2] Franz Magnis-Suseno, Etika Kebangsaan Etika Kemanusiaan (Yogykarta: Kanisius, 2008), 24.

[3] Pemakaian istilah ini untuk melabeli kaum yang radik dan ekstrim berbaju agama, menurutnya lebih tepat daripada istilah fundamentalis, militan, ekstrimis, radikal, fanatik, jahidis ataupun islamis.Istilah “fundamentalis” menimbulkan kerancuan karena semua kelompok dalam Islam tentu mengklaim dirinya melaksanakan  ajaran-ajaran fundamental Islam. Terma “militan” juga tidak selalu benar, karena bersikap militan dalam kondisi tertentu diperbolehkan, bahkan oleh agama apapun. Istilah “ekstrimis”, “radikal” dan “fanatik” juga tidak bisa menggambarkan kelompok yang dikupas Abou El Fadl dalam buku-bukunya. Karena mereka ternyata tidak selalu ekstrim, radik dan fanatik dalam segala hal, akan tetapi mereka selalu absolutis yakni menuntut kepastian dalam menafsir teks. Penggunaan istilah “jahidis” juga merancukan pemahaman keunikan dan partikularitas orientasi kaum puritan. Istilah “islamis” mengacu pada kelompok yang berorientasi pada Islam politik yang dicitrakan Barat sebagai berbahaya bagi kelangsungan masyarakat yang beradab dan demokratis. Secara umum “islamis” memang adalah kaum muslimin yang meyakini bahwa teologi dan hukum Islam seharusnya menjadi kerangka acuan otoritatif dalam setiap kondisi sosial dan politik. Akan tetapi tidak berarti mereka selalu berkeyakinan akan adanya keharusan  negara teokrasi yang memaksakan keberlakuan hukum Islam secara keras dan literal. Abou El Fadl, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, terj. Helmi Mustofa (Jakarta: Serambi, 2006), 29 –32.

[4] Ibid., 29.

[5] Tedi Khaliludin, “Gerakan Islam Transnasional” dalam http://www.gp-ansor.org/opini/gerakan-islam-transnasional.html (1 September 2009).

[6] Abdurrahman Wahid (ed.), Ilusi Negara Islam, 78.

[7] Endang Turmudi dan Riza Sihbudi (ed.), Islam dan Radikalisme di Indonesia (Jakarta: LIPI Press, 2005), 11.

[8] Abou El Fadl, Cita dan Fakta Toleransi Islam, terj. Heru Prasetia (Bandung: Mizan, 2003), 24.

[9] Abdurrahman Wahid (ed.), Ilusi Negara Islam, 44.

[10] Alwi Shihab, Islam Inklusif; Menujuu Sikap Terbuka dalam Beragama (Jakarta: Mizan, 1998), 41.

[11] Nurcholish madjid, “Kebebasan Beragama dan Pluralisme dalam Islam”, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over; Melintasi Batas Agama (Jakarta: Gramedia, 2001), 184.

[12] Ibid., 175.

[13] Lihat Tedi Khaliludin, “Gerakan Islam Transnasional”.

2 comments

Tinggalkan komentar